Hukrim  

Warga Giligenting Ditangkap Polresta Sumenep, Diduga Cabuli dan Perkosa Anak

Polresta Sumenep menangani kasus dugaan pencabulan anak di Giligenting
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu saat melakukan konfrensi pers terkait kasus pencabulan di Giligenting

SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap R (66), warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku.

Menurut Ariek, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban kemudian memanggil korban masuk ke kamar. Di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

“Tersangka yang masih famili korban, memanggil korban ke kamarnya. Di kamar itulah, tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” kata Ariek, Senin (24/8/2026).

Ariek menjelaskan, tersangka diduga mengulangi perbuatannya setelah kejadian pertama. Tersangka juga diduga mengancam korban sehingga korban merasa takut dan tidak berani melawan.

“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Lansia di Giligenting Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Perubahan perilaku korban kemudian membuat orang tua merasa curiga. Korban disebut lebih sering murung dalam kesehariannya.

Orang tua korban lantas menanyakan kondisi tersebut. Setelah mendapat pertanyaan dan dorongan dari orang tuanya, korban akhirnya menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Sumenep untuk mendapatkan penanganan hukum.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapat bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka pada Senin 10 Agustus 2026,” terang Ariek.

Baca juga: Cemburu, Istri di Lumajang Diduga Aniaya Suami hingga Alami Luka Serius

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti itu antara lain daster putih bermotif batik milik korban, sebuah flash disk yang berisi rekaman, serta sarung warna merah maroon milik tersangka.

Polisi kemudian memproses R untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, Pasal 415 huruf b, UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Ariek.

Polresta Sumenep terus memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *