TEGAL – Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF (54) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung menahan tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto mengatakan pihaknya melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari sambil melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Penahanan tahap pertama selama 20 hari. Setelah itu kami melengkapi administrasi penyidikan dan segera melakukan pemberkasan,” ujar Setiyanto di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Amnesty International Temukan Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam orang saksi korban. Penyidik juga membuka posko pengaduan untuk memberikan ruang bagi korban lain yang ingin melapor, baik secara langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui layanan hotline.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan AKF pada Rabu (27/5) pagi. Penyidik kemudian memeriksa tersangka hingga malam hari sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi mengungkapkan para korban selama ini merasa takut melapor karena pelaku merupakan sosok yang dihormati di lingkungan pesantren.
“Para korban merasa takut karena menganggap kiai atau ustaz sebagai sosok yang dituakan dan dianggap seperti orang tua sendiri,” kata Riki.
Baca juga: 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Istanbul, KJRI Ungkap Dugaan Kekerasan oleh Israel
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka terhadap para santriwati. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tertutup saat meminta korban melakukan aktivitas tertentu seperti memijat.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap para korban dalam pengusutan kasus tersebut.














