JAKARTA – Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai keluhan investasi di Indonesia. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan ialah rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam surat yang beredar, pengusaha China memprotes aturan DHE SDA yang mewajibkan perusahaan menempatkan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional bisnis jangka panjang.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut, Rabu (13/5/2026).
Selain kebijakan DHE SDA, pengusaha China juga mengeluhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta bea keluar yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Pemerintah Sebut Hubungan Investasi Bersifat Dua Arah
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik.
Purbaya mengungkapkan pemerintah Indonesia juga pernah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China terkait praktik bisnis yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta diperbaiki dan mereka berjanji akan memperingatkan para pelaku usaha tersebut,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat.
Menurutnya, kebijakan DHE SDA seharusnya tidak menjadi masalah karena pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan iklim investasi.
Ia menjelaskan aturan tersebut dirancang fleksibel dengan sejumlah pengecualian agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.
“Kalau perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia bisa mendapatkan pengecualian dari DHE SDA. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai Juni 2026
Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Namun hingga kini, detail lengkap kebijakan tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Sementara itu, terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral dan bea keluar, Purbaya menyebut kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum diterapkan.
Menurut dia, pemerintah tetap akan mengutamakan perlindungan terhadap sumber daya mineral nasional sebagai aset strategis negara.
“Belum dikenakan karena masih rencana. Tetapi kami akan tetap mementingkan kepentingan negara kita,” tegasnya.
Kebijakan DHE SDA sendiri menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.














