FALIHMEDIA.COM | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) resmi memberlakukan pembinaan khusus selama 7 hari bagi anak-anak yang terjaring razia pelanggaran jam malam.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menyebut bahwa aturan jam malam berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun sejak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Edukasi mengenai aturan ini telah disosialisasikan melalui program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Tujuannya adalah membekali orang tua dengan keterampilan dalam mengawasi dan membina anak agar terhindar dari aktivitas berisiko,” ujar Ida.
Anak yang melanggar ketentuan ini akan mengikuti program Rumah Perubahan, yakni pembinaan intensif yang berlangsung minimal selama tujuh hari. Program ini ditujukan bagi anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas seperti balap liar, gangster, atau penyalahgunaan Napza.
“Selama masa pembinaan, anak akan mendapatkan penguatan secara mental, spiritual, psikologis, dan kedisiplinan. Kami libatkan tenaga profesional untuk memberikan materi secara terpadu,” jelasnya.
Usai pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan komitmen yang diketahui oleh RT/RW. Langkah ini diambil untuk menjamin pembinaan berlanjut di lingkungan keluarga.
Ida menegaskan bahwa pendekatan Pemkot Surabaya bukanlah represif, melainkan persuasif dan edukatif. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan, baik kepada anak maupun orang tua, guna membentuk pola pengasuhan yang tepat.
“DP3APPKB juga menyediakan program lanjutan bernama Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) yang bisa diikuti anak-anak sebagai bentuk kelanjutan pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.






