Tiga Nelayan Sumenep Diamankan di Maluku Utara karena Gunakan Kompresor dan Panah

Barang bukti alat tangkap ikan ilegal dari kapal nelayan asal Sumenep yang diamankan di perairan Halmahera Selatan
Barang bukti alat tangkap ikan ilegal dari kapal nelayan asal Sumenep yang diamankan di perairan Halmahera Selatan

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tiga nelayan asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara. Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat panah dan kompresor udara di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketiganya diketahui sebagai nahkoda dari tiga kapal berbeda, masing-masing berinisial A (KM Usaha Baru 20), D (KM Ayu Indah Jaya), dan DF (Perahu Motor Cahaya Bulan). Mereka diamankan pada malam hari di koordinat 01°28’44.86″ S – 127°59’59.68″ E.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengungkapkan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal yang membahayakan penyelam lokal dan menurunkan hasil tangkapan nelayan setempat.

Pengakuan mereka kepada anggota, ketiga nelayan berasal dari Sumenep, hanya satu ABK yang merupakan warga Maluku Utara,” kata Kompol Riki, Sabtu (14/6/2025).

Ia menambahkan, penggunaan alat tangkap panah yang dibantu kompresor telah menyebabkan satu nelayan lokal meninggal dunia, sehingga warga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditpolairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, tertanggal 7 Juni 2025,” terangnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

KM Usaha Baru 2:

6 anak panah

1 kompresor

15 meter selang bercabang 3

6 fins, 5 drakor, 6 kacamata selam

15 Kg ikan campuran

KM Ayu Indah Jaya:

2 anak panah

1 kompresor

100 meter selang bercabang 3

3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam

30 Kg ikan campuran

Perahu Cahaya Bulan:

3 anak panah

1 kompresor

50 meter selang bercabang 2

2 fins, 2 drakor, 2 kacamata selam

10 Kg ikan campuran

Satu orang ABK dan seluruh dokumen kapal serta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.

“Penindakan ini merujuk pada Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tegas Kompol Riki.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *