FALIHMEDIA.COM | BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran susu kedaluwarsa berlabel palsu yang disimpan di toko grosir dan gudang wilayah Bogor serta Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial M (Muhamad, 53) dan F (Fitria, 27).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan susu mencurigakan di daerah Talang, Kota Bogor. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada toko grosir di Kedunghalang, Bogor, yang kedapatan menjual susu dengan label kedaluwarsa yang telah dipalsukan.
“Dari penyelidikan awal, kami mendapati bahwa susu tersebut sudah tidak layak edar. Namun, label masa kedaluwarsa diganti agar tampak masih berlaku,” terang AKP Aji, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Hasil interogasi terhadap pemilik grosir mengarahkan polisi pada lokasi asal barang, yakni sebuah gudang di Sawangan, Kota Depok. Di lokasi tersebut, petugas menemukan stok besar susu dalam kemasan kaleng dan kotak yang telah melewati masa simpan, namun dilabel ulang agar tetap bisa dijual ke pasaran.
“Kami sangat serius menangani ini, karena menyangkut kesehatan dan masa depan anak-anak kita. Susu yang tidak layak konsumsi jelas membahayakan,” tambah Aji.
Penggerebekan ini sekaligus bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah, terutama dalam upaya meningkatkan gizi anak-anak dan mencegah produk konsumsi berbahaya beredar di masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini ke wilayah lain dan bersinergi dengan Polres se-Jawa Barat agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Aji.














