Polres Pamekasan Terbitkan DPO Narkoba: Hadiah Rp10 Juta bagi Pelapor Risun dan Jamian

Pamflet DPO Polres Pamekasan menampilkan foto dan ciri-ciri Risun dan Jamian, dua buronan kasus narkotika yang diimbau segera ditangkap masyarakat
Pamflet DPO Polres Pamekasan menampilkan foto dan ciri-ciri Risun dan Jamian, dua buronan kasus narkotika yang diimbau segera ditangkap masyarakat

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Polres Pamekasan, di bawah naungan Polda Jawa Timur, secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika. Kedua DPO tersebut yakni Risun (43) dan Jamian (sekitar 49 tahun), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam upaya serius memberantas jaringan narkotika, pihak kepolisian menyebarkan pamflet berisi nama, foto, serta ciri-ciri fisik kedua tersangka. Informasi tersebut disebar luas ke media dan area publik, disertai nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat, yaitu 0822-2303-2004 atau hotline 110.

“Kami telah memberikan waktu 3×24 jam, bahkan lebih, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari para tersangka untuk menyerahkan diri,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres, AKP Sri Sugiarto, pada Jumat (25/4/2025).

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dua tersangka tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Bagi warga yang memberikan informasi akurat akan diberikan apresiasi berupa uang tunai sebesar Rp10 juta.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas AKP Sri Sugiarto. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi para pelaku peredaran narkoba yang dinilai sangat merusak generasi muda bangsa.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *