Polda Banten Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Serang

Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran kandang ayam PT STS di Serang, mengungkap peran 11 tersangka dalam insiden tersebut
Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran kandang ayam PT STS di Serang, mengungkap peran 11 tersangka dalam insiden tersebut

BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembakaran kandang ayam milik PT STS yang terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 5 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polresta Serang Kota. Namun, karena kompleksitas kasus, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten turun langsung melakukan penyelidikan.

“Status perkara saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).

Peran Para Tersangka

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka CS bertindak sebagai koordinator massa dalam aksi pembakaran. Sementara itu, IS, yang ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) dini hari, disebut sebagai otak sekaligus provokator aksi tersebut.

Lima tersangka yang masih di bawah umur, masing-masing DB, P, US, dan S, terbukti ikut merusak pagar, membakar kandang, serta memecahkan kaca kantor PT STS.

Dua tersangka lainnya, MR dan AR, tidak hanya melakukan perusakan, tetapi juga diduga terlibat dalam pengeroyokan penjaga kandang. AR bahkan berperan besar karena ikut membakar kandang kedua, merusak pagar hebel, dan menyiapkan bensin untuk membakar tangki solar.

Motif dan Proses Hukum

Menurut hasil pemeriksaan awal, aksi pembakaran dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap bau tidak sedap dari peternakan ayam PT STS. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat, dan mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.

“Sebagai negara hukum, kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Kombes Dian.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses