FALIHMEDIA.COM | BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menolak gugatan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3 terhadap Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot. Putusan tersebut menegaskan bahwa PT Mitra Patriot tetap menjadi pengelola tunggal parkir di kawasan Sentra Niaga Kalimalang.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, menyatakan apresiasinya atas putusan majelis hakim. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh paguyuban tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Alhamdulillah, gugatan resmi ditolak. Sejak awal kami yakin bahwa perkara ini tidak kuat secara hukum,” ujar David dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Meski berhasil memenangkan perkara, pihaknya menegaskan tetap mengutamakan sikap kooperatif. PT Mitra Patriot bahkan sudah melakukan dialog dengan perwakilan paguyuban untuk membahas berbagai solusi penataan parkir.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi. Semua masukan dari paguyuban akan kami pertimbangkan demi kebaikan kawasan,” tambahnya.
Beberapa langkah perbaikan yang segera direalisasikan antara lain relokasi gerbang keluar yang dinilai tidak representatif, serta pembukaan kembali akses menuju Jalan Ahmad Yani guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertata, nyaman bagi pengunjung, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.






