SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penghematan BBM bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menegaskan bahwa seluruh aparatur harus menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari gerakan bersama.
“Mereka berangkat ke kantor dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya saat Apel Gabungan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang memiliki jarak tempat tinggal ke kantor maksimal lima kilometer wajib menggunakan transportasi non-BBM. Sementara bagi yang jaraknya lebih jauh tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh ASN.
Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten di seluruh jajaran.
“Surat edaran ini sangat krusial agar program tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai respons terhadap dinamika konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi global.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional serta mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan ASN.














