BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memfasilitasi pembuatan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/10/2026).
Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bangkalan dalam memperluas penerapan digitalisasi administrasi kependudukan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Melalui kegiatan tersebut, para PPPK paruh waktu mendapatkan bantuan dalam proses pembuatan hingga aktivasi IKD agar dapat memanfaatkan layanan dokumen kependudukan berbasis digital.
Program ini juga menjadi langkah untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam mendukung administrasi pemerintahan yang lebih praktis dan efisien.
IKD Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada perangkat elektronik. Layanan ini dikembangkan untuk mempermudah akses terhadap informasi identitas dan dokumen kependudukan sesuai dengan fitur yang tersedia.
Melalui pemanfaatan IKD, masyarakat dapat mengakses informasi dokumen kependudukan secara lebih praktis tanpa selalu bergantung pada dokumen fisik. Implementasinya juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Bagi ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan, penggunaan IKD diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap layanan administrasi digital sekaligus mendorong kebiasaan menggunakan teknologi dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Pemkab Bangkalan Dorong Digitalisasi bagi Seluruh ASN
Fasilitasi pembuatan dan aktivasi IKD bagi PPPK paruh waktu ini tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari upaya penerapan identitas kependudukan digital secara lebih luas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Pemerintah daerah berharap seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, dapat mengikuti perkembangan digitalisasi dan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang tersedia secara optimal.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Bangkalan berupaya mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Perluasan pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat menunjang efektivitas administrasi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, digitalisasi administrasi kependudukan di lingkungan pemerintah daerah diharapkan terus berkembang sehingga akses terhadap layanan menjadi semakin mudah, praktis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.















