FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIDIK (Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan), Syaiful Bahri, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, pada Minggu sore (25/5/2025).
Pria yang berasal dari Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, tersebut diamankan atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Siti Naisa.
OTT dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang warga bernama Jufri, yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Salah satu perangkat desa berinisial YS dari Kecamatan Batang-Batang membenarkan penangkapan itu, namun enggan mengungkap detail motif pemerasan.
“Saya tidak berani bicara. Silakan pihak kepolisian yang menjelaskan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SB meminta uang sebesar Rp40 juta dari sang kades, namun hanya diberikan Rp20 juta. Salah satu penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumenep juga membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, tunggu informasi selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S.H,. menyatakan bahwa SB telah diamankan oleh tim kepolisian. Ia mengimbau media untuk menunggu keterangan resmi dari hasil penyidikan.
“Akan ada konferensi pers setelah proses pemeriksaan selesai. Saat ini kami menunggu Kasat Reskrim yang sedang di Bali,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Tak hanya kasus pemerasan terhadap kades, SB juga sebelumnya dilaporkan dalam kasus lain. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/249/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang masuk pada 21 Mei 2025, SB diduga terlibat pemerasan terkait proyek pembangunan jembatan di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Pelapor berinisial B (59), warga Dusun Gunggung Timur, menyebutkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada SB oleh seorang oknum ASN dari Inspektorat Sumenep berinisial J. Dalam pertemuan di kawasan Lingkar Timur pada 9 Mei 2025, SB dan J menuduh adanya penyimpangan dana proyek jembatan. Proyek senilai Rp145 juta itu disebut hanya dikerjakan Rp100 juta, dan sisa Rp45 juta diminta diserahkan ke SB.
Setelahnya, SB mengirim pesan WhatsApp berisi permintaan uang sebesar Rp38,7 juta, setelah dikurangi pajak 11%. Karena merasa ditekan, pelapor akhirnya mentransfer uang sebesar Rp3.870.000 ke rekening SB melalui BRI Cabang Sumenep.
Hingga saat ini, Syaiful Bahri masih diperiksa secara intensif di Mapolres Sumenep, sementara keterlibatan oknum ASN dari Inspektorat juga tengah didalami oleh pihak berwajib.














