Napi Rutan Sumenep Terima Remisi HUT RI ke-80 dan Dasawarsa 2025

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat serahkan remisi secara simbolis di halaman Pemkab Sumenep
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat serahkan remisi secara simbolis di halaman Pemkab Sumenep

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sebanyak 397 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Sumenep memperoleh remisi pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 193 napi menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan 17 Agustus, sementara 204 napi mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, menjelaskan bahwa sebenarnya ada 196 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi 17 Agustus. Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima pada Minggu pagi (17/8/2025), hanya 193 napi yang dinyatakan berhak.
“Bukan berarti yang lain ditolak. Satu napi sudah bebas, sedangkan dua lainnya masih menunggu proses administrasi,” ungkap Heri.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di halaman Pemkab Sumenep usai upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Kepala Rutan menyerahkan remisi kepada dua perwakilan napi, masing-masing kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam.

Menurut Heri, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar napi bisa mendapatkan remisi, di antaranya: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tapi penghargaan atas kedisiplinan dan semangat memperbaiki diri. Harapannya, mereka terus konsisten menjalani pembinaan,” tegasnya.

Besaran remisi yang diterima setiap napi berbeda, tergantung lama masa pidana yang sudah dijalani. Ia menambahkan, momen ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk kembali membangun kehidupan yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *