FALIHMEDIA.COM | BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka berinisial MS (37) yang menjabat sebagai Kades Lajing periode 2016–2021 diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 343.580.080.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan wisata desa. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Anggaran ratusan juta rupiah dialokasikan untuk pengembangan wisata desa, tetapi realisasinya tidak sesuai perencanaan,” ujar Hafid, Kamis (25/12/2025).
Selain itu, pada penggunaan ADD tahun 2019, MS diduga tidak merealisasikan pembayaran honor, tunjangan, dan jaminan sosial perangkat desa, termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut disinyalir fiktif.
Dalam penggunaan Dana Desa, penyimpangan juga terjadi pada proyek fisik seperti pembangunan kios, toilet, serta pengurukan lahan parkir yang pengerjaannya tidak sesuai RAB sehingga menimbulkan selisih anggaran.
AKP Hafid menambahkan, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.













