Inter  

Kemlu Pastikan Kapal Tanker Iran di Perairan Indonesia Tidak Langgar Hukum Internasional

Kapal tanker Iran melintas di perairan Indonesia sesuai hukum internasional UNCLOS 1982
Kemlu RI pastikan kapal tanker Iran di perairan Indonesia tidak melanggar hukum internasional dan sesuai aturan UNCLOS 1982

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI memastikan keberadaan kapal tanker asal Iran di perairan Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Pemerintah menyimpulkan hal tersebut setelah melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas instansi.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut menjalankan hak lintas sesuai ketentuan hukum laut internasional.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi internal, serta memandang kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ujar Yvonne, Selasa (5/5/2026).

Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan menjaga komunikasi melalui jalur diplomatik terkait keberadaan kapal asing di wilayah perairan nasional.

“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” tambahnya.

Yvonne juga menekankan bahwa seluruh aktivitas navigasi di perairan Indonesia tetap mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang mengatur berbagai rezim lintas di zona maritim.

Sebelumnya, laporan menyebutkan kapal tanker Iran berhasil menghindari blokade militer Amerika Serikat. Kapal jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) milik National Iranian Tanker Company tersebut mengangkut sekitar 1,9 juta barel minyak mentah dengan nilai mendekati 220 juta dolar AS.

Data pelacakan maritim menunjukkan kapal bernama “HUGE” (9357183) terakhir terdeteksi di perairan lepas pantai Sri Lanka. Kapal tersebut kemudian dilaporkan bergerak menuju kawasan Timur Jauh, termasuk melintasi wilayah Indonesia melalui Selat Lombok hingga mengarah ke Kepulauan Riau.

Namun, kapal tanker tersebut diketahui tidak mengirimkan sinyal Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) sejak 20 Maret 2026, saat meninggalkan Selat Malaka menuju Iran.

Pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan wilayah perairan nasional dalam menyikapi aktivitas kapal asing.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *