FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam upaya memperkuat karakter kebangsaan di lingkungan madrasah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas, Kamis (7/8/2025).
Melalui SE tersebut, Kankemenag Sumenep mewajibkan seluruh madrasah negeri maupun swasta, mulai dari MI, MTs, hingga MA, untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dan menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah se-Kabupaten Sumenep dan disambut dengan antusias sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun semangat nasionalisme di kalangan siswa.
Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program penguatan pendidikan karakter.
“Melalui kegiatan upacara dan lagu wajib nasional, kami ingin menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan semangat kebangsaan kepada para siswa sejak dini,” ujarnya.
Abdul Wasid menambahkan bahwa SE ini mulai diberlakukan secara efektif pada tahun ajaran baru 2025/2026.
“Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan di setiap madrasah berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan,” ungkapnya.
Para kepala madrasah menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan aturan ini dan menyambutnya sebagai langkah positif dalam memperkuat jati diri bangsa di tengah tantangan globalisasi.













