Kadus di Bangkalan Ditangkap Edarkan 11 Klip Sabu

Pelaku saat diamankan polisi di Mapolres Bangkalan
Pelaku saat diamankan polisi di Mapolres Bangkalan

FALIHMEDIA.COM | BANGKALAN – Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MA (55) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan saat tengah menawarkan sabu di sekitar desanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 klip sabu dengan total berat 5,22 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa MA ditangkap saat sedang berkeliling menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan yakni menawarkan sabu kepada warga dengan menyimpannya di jok motor.

“Pelaku kami amankan saat berada di tepi jalan ketika hendak menjual sabu keliling,” jelas Iptu Kiswoyo, Jumat (5/9/2025).

Menurut keterangan polisi, belasan klip sabu tersebut diperoleh MA dari rekannya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali berhasil menjual barang haram itu. Harga per klip bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang memasok barang kepada MA. Sementara itu, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Ikuti Kami Juga Google Berita