FALIHMEDIA.COM | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Kepala SKK Migas berinisial DS untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan mitranya. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejagung oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (6/10/2025).
DS adalah satu dari lima saksi kunci yang diperiksa dalam kasus ini, yang terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan migas antara 2018 hingga 2023.
“Pemanggilan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.,.
Kasus ini ditangani atas nama Tersangka HW dkk, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya SKK Migas, penyidik juga memanggil saksi lain dari lembaga pemerintah dan BUMN untuk memberikan keterangan, antara lain:
• AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi di Lemigas (2021–sekarang)
• WSP, Koordinator Pengawasan Usaha Hilir Migas di Kementerian ESDM
• WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap (2024–sekarang)
• LYS, Senior Manager Manajemen Pelaporan PT Kilang Pertamina Internasional
Pemeriksaan bertahap dari pihak hulu hingga hilir sektor migas ini menunjukkan bahwa penyidikan melibatkan banyak pejabat strategis di lingkungan energi nasional. Penelusuran ini diharapkan memperjelas dugaan kejahatan korupsi dalam tatanan bisnis energi negara.













