SUMENEP – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sumenep, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas hingga menyepakati APBD 2027.
Ia berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin harmonis dapat terus dipertahankan, terutama dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta tindak lanjut atas surat Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, postur APBD Sumenep 2027 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,124 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,264 triliun. Dengan komposisi tersebut, APBD mengalami defisit sekitar Rp140,2 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp140,2 miliar untuk menutup defisit anggaran.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai kegiatan dan alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan lima rekomendasi penting. Pertama, penyesuaian pendapatan transfer, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-BG), DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU-SG), serta DAK Nonfisik Tunjangan Khusus Guru (TKD Guru), sesuai surat Kementerian Keuangan RI.
Kedua, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, penyesuaian belanja daerah. Keempat, optimalisasi pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu), pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi menegaskan, APBD memiliki peran penting sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Komponen pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan.
“APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan lain-lain yang sah. Fungsinya sebagai dasar pijakan eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Sumenep menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga penggunaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, APBD 2027 diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, penguatan layanan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.














