Hukrim  

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT di Desa Pandian

Penanganan dugaan KDRT oleh Unit PPA Polresta Sumenep
Ilustrasi penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas Piket Pamapta Polresta Sumenep turut membantu mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pandian.

Kerjasama Media

Korban berinisial IRA (31), seorang ibu rumah tangga, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya berinisial R (34), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Terduga pelaku diamankan oleh petugas Piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan kekerasan tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku.

Dalam pertengkaran tersebut, R diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya. Terduga pelaku disebut menampar korban sebanyak lima kali dan mencekik korban sebanyak dua kali.

Selain itu, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil.

Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku diduga melontarkan ancaman akan membunuh korban beserta anak-anaknya.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan menuju teras rumah, terduga pelaku disebut kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban sebanyak enam kali.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Lanjutkan Penyidikan

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepotong baju daster dan buku nikah.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Selain itu, penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Polresta Sumenep Imbau Masyarakat Berani Melapor

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan perlindungan yang berwenang.

Pelaporan diharapkan dapat membantu korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan sekaligus mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam lingkungan keluarga serta pentingnya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *