SUMENEP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep masih memantau pengembalian dokumen perpanjangan perjanjian kerja bagi 5.106 PPPK Paruh Waktu.
Dokumen perpanjangan sebelumnya telah didistribusikan BKPSDM kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diproses di masing-masing lingkungan kerja.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan seluruh dokumen secara internal telah selesai disiapkan. Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu diminta menandatangani dokumen dan membubuhkan meterai sebelum dikembalikan kepada BKPSDM dalam bentuk hasil pemindaian.
Namun, hingga Jumat, 2 Oktober 2026, masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan pengembalian dokumen.
Beberapa di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dokumen dari Kecamatan Dungkek, Gayam, dan Kangean juga masih ditunggu.
Sementara proses administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan telah rampung, termasuk seluruh puskesmas. Dinas Pendidikan masih dalam tahapan pengembalian dokumen.
BKPSDM Sumenep terus melakukan pemantauan melalui komunikasi internal dengan OPD untuk memastikan dokumen yang telah ditandatangani segera dikembalikan.
Langkah tersebut dilakukan agar pendataan perpanjangan perjanjian kerja bagi 5.106 PPPK Paruh Waktu dapat segera dilengkapi.












