Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi di Operasi Patuh Jaya

14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi di Operasi Patuh Jaya

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada hari ini, 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.

Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).

“Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,” ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Pihaknya juga melakukan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

Lebih lanjut, kepolisian juga akan menilang pengendara yang memasang rotator atau sirine. Selain itu juga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Latif menambahkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi tersebut.

Operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata Latif.

Latif kemudian minta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tambah dia.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon