Edu  

DPRD Jatim Dukung Penempatan ASN Berdasarkan Domisili, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono memberikan keterangan terkait kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili.

SURABAYA³ – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyambut positif kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji coba sistem penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan domisili dan kedekatan dengan keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih humanis tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas aparatur.

Agus mengungkapkan, Komisi A DPRD Jawa Timur sebelumnya telah menyampaikan usulan serupa kepada BKN saat melakukan audiensi. Ia berharap pemerintah segera merealisasikan sistem penempatan ASN yang lebih dekat dengan tempat tinggal pegawai, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya sangat mendukung. Saat audiensi dengan BKN dulu kami juga sudah mengusulkan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” kata Agus di Surabaya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Agus, kebijakan tersebut memberikan banyak manfaat bagi ASN. Penempatan yang dekat dengan domisili mampu mengurangi biaya transportasi, menghilangkan kebutuhan menyewa tempat tinggal, sekaligus menekan pengeluaran sehari-hari.

“Kalau dekat rumah jelas lebih hemat. Tidak perlu ongkos jauh, tidak perlu ngekos, dan yang utama bisa lebih dekat dengan keluarga,” ujarnya.
Selain menghemat biaya hidup, Agus menilai kedekatan dengan keluarga turut menjaga kesehatan mental ASN. Kondisi psikologis yang lebih baik diyakini mampu meningkatkan motivasi kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Agus meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi yang berlaku. Ia menilai aturan mengenai kesiapan ASN untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia perlu direvisi agar sejalan dengan kebijakan baru.

“Regulasinya harus disesuaikan dengan arah kebijakan baru ini agar tidak berbenturan,” tegasnya.
Agus juga mendorong pemerintah mulai menerapkan sistem penempatan berbasis domisili pada proses rekrutmen ASN berikutnya. Dengan demikian, peserta CPNS maupun PPPK dapat langsung bertugas di wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Sementara bagi ASN yang saat ini bertugas di luar daerah asal, Agus mengusulkan pemerintah melakukan penataan melalui mekanisme mutasi secara bertahap. Menurutnya, proses tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk ASN yang sudah bertugas, bisa dilakukan mutasi pelan-pelan sesuai domisili. Tentu tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi agar pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.

Agus optimistis kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan kesejahteraan aparatur. Ia meyakini ASN yang bekerja lebih dekat dengan keluarga akan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat ikut meningkat.

“Dengan ASN yang lebih dekat keluarga, semangat kerja naik, kesejahteraan lebih baik, dan pelayanan ke masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *