Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Sanksi Pemblokiran Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak

Disdukcapil Sumenep bahas penerapan pemblokiran layanan publik bagi mantan suami yang tidak membayar nafkah anak dan mantan istri pascacerai
Kepala Disdukcapil Sumenep Syahwan Effendy memimpin rapat teknis bersama lintas instansi guna mempersiapkan penerapan pemblokiran layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian

SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep terus mematangkan langkah penerapan sanksi pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah terhadap anak dan mantan istri setelah perceraian.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat teknis yang digelar Disdukcapil Sumenep bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Kamis (4/6/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari kegiatan studi tiru yang sebelumnya dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep ke Pengadilan Agama Surabaya dan Disdukcapil Kota Surabaya.

Menurut Syahwan, pihaknya tidak ingin hasil studi tiru hanya menjadi bahan kajian tanpa implementasi nyata. Karena itu, seluruh pihak terkait mulai menyusun mekanisme dan sistem yang dapat diterapkan sesuai kondisi di Kabupaten Sumenep.

“Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang kami lakukan di Surabaya. Kami ingin program ini tidak berhenti pada tahap studi tiru, tetapi dapat segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Rapat tersebut melibatkan unsur Diskominfo, Pengadilan Agama, dan Dinas Sosial. Para peserta membahas pola koordinasi serta mekanisme pelaksanaan di lapangan agar seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Syahwan menegaskan bahwa kesamaan persepsi menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi perlindungan hak anak serta mantan istri pascaperceraian.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Sumenep belum memiliki sistem pendataan kependudukan sekuat Kota Surabaya yang didukung jaringan Kader Surabaya Hebat. Namun kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan program.

“Kami berharap sistemnya dapat segera dibangun dan diterapkan terlebih dahulu. Nantinya akan terus kami sempurnakan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan sekaligus mendorong kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah yang telah ditetapkan setelah perceraian.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *