Hukrim  

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO, Dugaan Penipuan 58 Pasangan Pengantin

Kapolres Metro Jakarta Timur mempertemukan pemilik wedding organizer dan korban dugaan penipuan 58 pasangan calon pengantin
Kapolres Metro Jakarta Timur mempertemukan pasangan pemilik wedding organizer dengan para korban dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang mengelola sebuah wedding organizer (WO) setelah puluhan calon pengantin melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, mempertemukan kedua terlapor dengan para korban sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Momen tersebut terekam dalam unggahan media sosial resmi Kapolres pada Minggu (31/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Alfian menjelaskan bahwa pihak kepolisian sengaja menghadirkan para korban dan terlapor secara langsung agar proses hukum berjalan terbuka serta memberikan kepastian terkait pertanggungjawaban pelaku.

Menurut Alfian, langkah tersebut bertujuan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai upaya kepolisian dalam menangani aset, jaminan, maupun pengembalian kerugian yang dialami korban.

Sejumlah korban yang hadir kemudian menyampaikan kekecewaan mereka kepada RM dan ER. Mereka menegaskan bahwa fokus utama para korban adalah memperoleh pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat dugaan penipuan tersebut.

Di hadapan para korban, ER mengaku masih ingin memperbaiki keadaan. Ia meminta kesempatan agar dapat mengembalikan kerugian para pelanggan dalam waktu enam bulan jika tidak menjalani hukuman penjara.

Namun, perwakilan korban tetap meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Timur dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur yang telah menjalankan tugasnya dalam mengusut perkara ini. Kami berharap tidak ada lagi korban serupa dan pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan korban.

Korban Mencapai 58 Pasangan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polres Metro Jakarta Timur mencatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer tersebut.

Dari jumlah itu, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak menerima fasilitas sesuai dengan paket layanan yang dijanjikan pihak penyelenggara. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Kapolres Alfian mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendata 24 korban secara resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,658 miliar. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan dan pemeriksaan korban lainnya masih berlangsung.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan dan melengkapi data kerugian yang timbul dalam perkara ini.

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *