Hukrim  

Polres Bangkalan Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Kokoh City Kwanyar

Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap pengedar sabu di Kokoh City Kwanyar Bangkalan
Petugas Satnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar di Perumahan Kokoh City Kecamatan Kwanyar

BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap lolos dari pengejaran aparat. Polisi mengamankan tersangka berinisial AT di kawasan Perumahan Kokoh City, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (28/5/2026).

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat anggota Satnarkoba melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB, AT berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah dan berpindah ke bagian atap bangunan lain di kawasan Perumahan Kokoh City.

Namun, petugas langsung melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik Ajis Taufik yang berada di Dusun Tebul, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu siap edar sebagai barang bukti. Setelah proses penangkapan, petugas membawa AT ke Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Kiswoyo mengungkapkan, tersangka mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram dari seorang bandar berinisial TY dengan harga Rp1.050.000. Tersangka kemudian membagi sabu tersebut ke dalam 10 paket kecil untuk dijual kembali kepada para konsumennya.

“AT mengaku membeli sabu dari bandar berinisial TY. Tersangka kemudian membaginya menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali,” ujar Iptu Kiswoyo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan, termasuk memburu jaringan pengedar yang meresahkan masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *