Kemenag Perkuat Tata Kelola Sidang Isbat Tahun 2026

Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat komitmen sidang isbat 2026 untuk menjaga penetapan awal bulan Hijriah tetap kondusif
Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama membahas komitmen bersama penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026 di Jakarta

JAKARTA – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut menekankan pentingnya menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah, termasuk di media sosial.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriah berjalan tertib, akurat, dan dapat diterima seluruh masyarakat.

“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” ujar Arsad di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan dan Hari Besar Islam

Arsad menjelaskan, penguatan tata kelola sidang isbat menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia, khususnya dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat kini semakin kuat dengan hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi pemerintah dalam memperkuat mekanisme penetapan awal bulan Hijriah agar lebih sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Hisab Rukyat dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026 yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, hingga pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi.

Dalam rapat kerja tersebut, seluruh anggota tim juga menandatangani lembar kesepakatan dan komitmen bersama sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas lembaga dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Empat Komitmen Tim Hisab Rukyat Kemenag Tahun 2026

Adapun empat poin kesepakatan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama meliputi:

Mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriah.

Mempedomani regulasi pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Menjadikan keputusan pemerintah hasil sidang isbat sebagai rujukan resmi pemberitahuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk di ruang publik dan media sosial.

Kementerian Agama berharap kesepakatan tersebut mampu memperkuat persatuan umat serta meminimalkan perbedaan informasi terkait penetapan hari besar keagamaan Islam di Indonesia.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *