Bisnis  

Mendag Respons Keluhan Ongkir E-Commerce, Revisi Permendag 31/2023 Segera Rampung

Mendag Budi Santoso membahas revisi aturan e-commerce terkait biaya ongkir dan perlindungan seller lokal
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan terkait revisi aturan e-commerce di Jakarta

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons keluhan para penjual online terkait kebijakan biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan sejumlah platform e-commerce.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi mengatakan pembahasan revisi aturan tersebut masih berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, pemerintah belum memutuskan apakah pengaturan biaya logistik akan masuk dalam revisi aturan tersebut.

“Semua masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga,” ujar Budi di kawasan Sarinah Thamrin, Minggu (10/05/2026).

Baca juga: KKP Perkuat Ekonomi Pesisir, Kampung Nelayan Merah Putih Hadir di Dapenda Sumenep

Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak e-commerce untuk membahas perbaikan ekosistem perdagangan digital agar lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

Pemerintah juga menargetkan revisi Permendag 31/2023 rampung pada bulan ini. Fokus utama revisi tersebut mencakup perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk lokal serta hak-hak seller di platform digital.

“Kami ingin produk lokal semakin diutamakan dalam promosi maupun penjualan melalui e-commerce,” jelasnya.

Selain itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar aturan baru nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi dalam memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.

Keluhan seller mencuat setelah sejumlah marketplace mulai memberlakukan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan tersebut dinilai membebani penjual karena biaya ongkir ditanggung langsung oleh seller.

TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir ke pembeli dengan nominal yang menyesuaikan berat paket dan jarak pengiriman.

Baca juga: Misi Dagang Kalteng–Jatim Tembus Rp2,05 Triliun, Perkuat Investasi dan Rantai Pasok

Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Besaran biaya ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan setiap kebijakan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

Ia meminta platform e-commerce membuka ruang komunikasi dengan para seller sebelum menerapkan kebijakan baru agar tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.

“Penerapan biaya layanan harus transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha,” tegas Iqbal.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *