PA dan Kemenag Sumenep Perkuat Sinergi Layanan Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin

Penandatanganan kerja sama Pengadilan Agama dan Kemenag Sumenep
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Sumenep dan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep di Aula Kemenag

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas I A bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan isbat nikah, dispensasi kawin, pemberian informasi perceraian, serta pertukaran data antar lembaga.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Aula 1 Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Rabu (17/11/2025), dan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep serta Kepala Kantor Kemenag Sumenep.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan keagamaan.

“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap pelayanan isbat nikah dan dispensasi kawin dapat dilaksanakan lebih cepat, tertib secara administrasi, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi tugas peradilan agama, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kerja sama ini juga mencakup pertukaran data serta pemberian informasi perceraian yang dinilai strategis untuk mewujudkan layanan yang transparan, akurat, dan akuntabel.

“Integrasi data dan keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Moh. Jatim.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Agama dan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep berkomitmen memperkuat koordinasi serta integrasi layanan, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan hukum dan keagamaan secara lebih mudah, efisien, dan berkeadilan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *