FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga warga setempat dalam kasus narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 32,24 gram.
Ketiga tersangka berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26). Mereka adalah warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Ditangkap Saat Pesta Sabu
Para tersangka ditangkap saat pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Sumenep saat razia antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 32,24 gram. Barang tersebut dibagi dalam tiga paket plastik berisi 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain:
Satu set alat hisap sabu (bong)
Dua pipet kaca
Satu sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam
Satu timbangan elektrik
Dua dompet (warna merah dengan logo Honda dan motif bunga)
Sobekan tisu putih
Satu unit HP Redmi warna hitam milik JA
Satu unit HP Oppo warna biru milik AG
Satu unit HP Vivo warna bening milik RD
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan narkoba yang terlibat.














