FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan petasan ilegal yang menyebabkan ledakan di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (4/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB itu mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar serius.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep, bersama Polsek Manding, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ledakan disebabkan oleh bahan petasan yang disimpan di dalam rumah milik tersangka.
Pelaku berinisial AK (36) diduga sebagai pemilik bahan berbahaya tersebut dan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi Amankan Barang Bukti Bahan Peledak
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/11/2024), Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti bahan peledak dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah sumbu panjang berwarna merah, satu wadah plastik hijau berisi sisa serbuk arang, satu wadah plastik merah muda berisi serbuk silver, serta beberapa bahan kimia berbahaya lainnya seperti lem Rajawali dan alat saring,” jelas AKBP Henri.
Kapolres menambahkan bahwa bahan-bahan tersebut digunakan untuk merakit petasan secara ilegal, yang kemudian memicu ledakan hebat di rumah tersangka.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Henri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya bahan petasan dan bahan kimia berbahaya lainnya. Ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan.
“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang melibatkan bahan peledak atau bahan kimia ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Tersangka Dijerat UU Darurat dan KUHP
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan luka berat pada orang lain.
Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran serta pembuatan bahan peledak ilegal, khususnya petasan rakitan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang membuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin resmi. Tindakan tegas akan diberikan demi keselamatan masyarakat,” pungkas AKBP Henri.














