FALIHMEDIA.COM | SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Tujuh pelaku berhasil diamankan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Korban dalam peristiwa ini adalah Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar. Ia mengalami luka cukup parah, termasuk memar di mata kanan, luka lecet pada kepala, leher, pelipis, lutut, serta jari kaki sebelah kiri.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Aksi kekerasan tersebut bermula dari sebuah pertemuan yang seharusnya menjadi musyawarah terkait hilangnya sepeda motor. Namun, situasi memanas saat salah satu pelaku merasa dituduh mencuri, hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Begitu laporan kami terima di Polsek Banyuputih, Tim Resmob Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., pada Sabtu (10/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah celurit dan jaket yang digunakan salah satu pelaku saat kejadian. Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.