SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan pesta sesama jenis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1/2026). Total terdapat 34 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan.
Kasus ini terungkap setelah Sat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya.
“Para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Putu.
Para pelaku dijerat Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dan/atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan.
Sebelumnya diberitakan, dari 34 orang yang diamankan, satu tersangka berinisial MR diketahui berperan sebagai pendana kegiatan. MR mengaku mengenal tersangka lain berinisial RK saat mengikuti acara serupa sebelumnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa RK menawarkan MR untuk mendanai kegiatan bertajuk “Siwakan Party 18 Okt 2025”. Tawaran tersebut disetujui dengan kontribusi dana sebesar Rp1.780.000 untuk pemesanan dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli perlengkapan pesta.
“RK kemudian membuat poster digital dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp bernama SURABAYA X-MALE 2 yang telah aktif sejak 2024. Ia juga menunjuk tujuh admin untuk merekrut dan mendata peserta hingga terkumpul 25 orang,” ungkapnya.
Pada hari pelaksanaan, peserta satu per satu dijemput dari lobi hotel menuju kamar mulai pukul 22.00 WIB. Tak lama berselang, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pihak yang berada di lokasi.














