SEMARANG – Tawuran antarkelompok remaja di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, menewaskan seorang pelajar berinisial FFK (16), warga Boyolali. Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan bentrokan.
Salah satu barang bukti yang disita adalah klewang sepanjang 1,6 meter. Polisi juga mengamankan senjata tajam lainnya, dua stik golf, dua jaket, dua telepon genggam, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu muda.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, menjelaskan bahwa bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang disebut IB dan GPU.
Tawuran Diduga Berawal dari Janjian di Media Sosial
Berdasarkan keterangan polisi, kedua kelompok sebelumnya berkomunikasi melalui Instagram dan sepakat untuk melakukan tawuran. Rencana bentrokan disebut berlangsung di sekitar Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, pada Minggu (11/10/2026) dini hari.
Sekitar pukul 04.15 WIB, kelompok IB yang melintas di depan RS Banyumanik 2 melihat kelompok GPU berada di depan gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian berbalik arah dan menyerang kelompok GPU hingga terjadi bentrokan yang berujung pada kematian FFK.
Polisi menyebut korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah mengamankan sembilan anak dari dua kelompok yang terlibat. Sementara itu, seorang pemuda berinisial KPA (18) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti petunjuk yang diperoleh.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas parkir, seorang karyawan swasta, dan ayah korban. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta peran masing-masing pihak dalam bentrokan tersebut.
Tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan keterangan yang diberitakan detikJateng, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya tawuran remaja, terlebih ketika bentrokan direncanakan melalui media sosial dan melibatkan senjata berbahaya. Penanganan perkara masih menjadi kewenangan kepolisian untuk mengungkap secara lengkap pihak-pihak yang terlibat.
Sumber: detikJateng.







