FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kasus tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia. Pelaku diketahui dalam pengaruh narkoba saat kejadian.
Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Korban berinisial SW (46), sementara pelaku adalah ME (38), warga Dusun Barunah, RT/RW 003/002, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, di area belakang musala desa setempat.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena pengaruh narkoba. Dalam kondisi tidak stabil, pelaku menyerang istrinya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah. Jari tangan kanan putus, paha kanan robek, dan bagian perut bawah terluka hingga menyebabkan usus keluar. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi,” ungkap AKBP Henri, Kamis (10/10/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian, pelaku sedang mengasah celurit di rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Saat itu, korban berada di teras rumah.
Pelaku kemudian melihat istrinya keluar rumah sambil membawa sandal. Ia pun memanggil korban dan bertanya, “Mau ke mana kamu sih?” Korban menjawab, “Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi.”
Pelaku sempat membujuk agar korban tidak pergi dan mengajaknya berbicara baik-baik di dalam rumah. Namun, korban menolak dan berusaha menjauh. Saat itu pelaku memegang celurit dan berusaha menarik bahu korban agar masuk ke dalam rumah.
Karena korban tetap menolak, pelaku langsung membacok korban berkali-kali, mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban hingga korban terkapar bersimbah darah.
Setelah kejadian, pelaku mendatangi rumah Kepala Desa Gadding dan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap istrinya. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Sumenep.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya:
-
Baju daster hijau bermotif batik dengan bercak darah
-
Celana pendek putih bermotif bunga dengan bercak darah
-
Kerudung hijau dengan bercak darah
-
Celana dalam merah dengan bercak darah
-
Sebilah celurit sepanjang 26 cm bergagang kayu
-
Buku nikah
-
Serta hasil tes narkoba positif (strip test +)
Pelaku ME kini telah ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sumenep,” tegas Kapolres.













