Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Cekik dan Tusuk Wanita karena Cekcok Tarif Seks

Polisi Sidrap ungkap kronologi pembunuhan wanita di wisma akibat cekcok tarif layanan seksual
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita di sebuah wisma di Sidrap, Sulsel

FALIHMEDIA.COM | SIDRAP – Polisi berhasil mengungkap kronologi pembunuhan keji yang dilakukan seorang pria berinisial YN (31) terhadap wanita berinisial MKP (34) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden berdarah ini dipicu perselisihan soal tarif jasa seksual yang disepakati keduanya melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (5/9/2025) ketika YN yang berdomisili di Kabupaten Wajo mencari jasa kencan melalui fitur “cari sekitar” di aplikasi MiChat. Ia kemudian menemukan akun korban dan mulai melakukan negosiasi harga.

Dalam percakapan, keduanya sepakat dengan tarif Rp600 ribu untuk durasi satu jam, dengan fasilitas “bebas” yang memungkinkan lebih dari sekali hubungan intim. Setelah kesepakatan, YN mendatangi korban di sebuah wisma, tepatnya kamar nomor 1.

Mereka sempat berhubungan badan sekali. Namun, ketika pelaku ingin melanjutkan sisa waktu sekitar 25 menit, korban meminta pembayaran penuh terlebih dahulu. Hal ini memicu perdebatan karena YN merasa sudah membayar sesuai kesepakatan.

“Korban meminta dibayar dulu. Pelaku merasa masih ada waktu 25 menit dan menawarkan Rp300 ribu jika hanya dilayani sekali lagi. Dari situlah cekcok terjadi,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.

Pertengkaran semakin memanas hingga korban menggigit tangan pelaku. Merasa terancam, YN kemudian mencekik leher korban. Saat korban terus berteriak, pelaku panik lalu mengambil senjata tajam dan menusuk leher korban hingga tewas.

Setelah melarikan diri, YN bersembunyi di sebuah rumah kebun di Kabupaten Wajo. Polisi berhasil menangkapnya pada Selasa (9/9/2025).

“Saat ini, YN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” paparnya.

Polisi juga masih menyelidiki apakah pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com