SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan praktik perjudian togel di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria beserta sejumlah barang bukti, Kamis (5/11/2026).
Petugas menangkap keempat pria berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70) di sebuah gardu yang berada di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kecamatan Batuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Warga menginformasikan adanya dugaan aktivitas perjudian togel yang berlangsung di wilayah Desa Patean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian togel sekitar pukul 13.34 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga SA berperan sebagai penyedia jasa atau pihak yang menawarkan kesempatan bermain togel. Sementara itu, J, I, dan S diduga mengikuti aktivitas perjudian sebagai pemain.
Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita satu unit telepon seluler Infinix Hot 30i berwarna biru, uang tunai sebesar Rp307.000, serta satu bundel tangkapan layar situs web yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian togel.
Polisi kemudian membawa keempat pria tersebut bersama barang bukti ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Perjudian Togel
KaPolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan proses hukum berikutnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep Ajak Masyarakat Hindari Judi
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik melalui transaksi langsung maupun menggunakan media elektronik.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas kepada petugas.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak praktik perjudian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep)















