Pertambangan Galian C Sumenep Didominasi Ilegal

Ilustrasi sebuah truk tambang saat beroperasi di lapangan
Ilustrasi sebuah truk tambang saat beroperasi di lapangan

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih didominasi usaha tanpa izin resmi. Dari total 42 pelaku usaha yang beroperasi, tercatat hanya satu perusahaan yang telah memiliki legalitas penuh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan banyak pelaku usaha berhenti di tengah proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Sebagian besar tidak menuntaskan proses perizinan,” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Saat ini, ada tujuh perusahaan yang masih berproses dalam pengajuan izin dengan komoditas batuan, pasir-batu (sirtu), batu gamping, hingga dolomit. Namun, kendala utama terletak pada syarat tenaga ahli geologi untuk verifikasi area tambang dan potensi mineral.

Satu perusahaan yang kini hampir rampung adalah CV Nur Fadillah di Desa Batuan, dengan komoditas batuan. Menurut Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, perusahaan tersebut hanya tinggal menunggu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemerintah daerah menegaskan akan terus mendorong pengusaha lokal agar mengurus izin secara resmi.

“Ke depan, akan ada fasilitasi agar lebih banyak usaha tambang di Sumenep yang legal,” tandas Rahman.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493