PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Sepuluh pelanggaran prioritas tersebut meliputi pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar. Polisi juga menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, sasaran operasi mencakup pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta aksi balap liar di jalan umum.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru digelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat dan momentum Lebaran 2026.
“Dalam pelaksanaannya, kami lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan pendekatan humanis melalui imbauan kepada masyarakat,” ujar AKP Edi, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata. Menurutnya, pola operasi mengedepankan 80 persen imbauan dan 20 persen penindakan sebagai bentuk pembinaan kepada pengguna jalan.
AKP Edi juga menegaskan bahwa kendaraan dump truck pengangkut pasir dan batu menjadi perhatian khusus. Petugas akan mengintensifkan imbauan agar bak muatan ditutup menggunakan terpal saat melintas di jalan umum.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mencegah ceceran material di jalan, serta mengurangi debu yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Semeru ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Aturan dibuat demi keselamatan, bukan sekadar menghindari tilang,” pungkasnya.













