SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/3/2026).
Khofifah memastikan layanan konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR berjalan optimal menjelang Idul Fitri.
Dalam pemantauan tersebut, Khofifah mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jawa Timur telah menerima 20 laporan pengaduan THR dari pekerja. Selain itu, pekerja juga memanfaatkan posko tersebut untuk melakukan konsultasi terkait hak pembayaran THR.
“Di posko pusat ini terdapat 20 konsultasi dan 20 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 11 masih dalam proses penyelesaian, sedangkan sembilan kasus lainnya sudah selesai,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Disnakertrans telah mengoordinasikan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurutnya, keberadaan posko tersebut sangat penting untuk memberikan layanan bagi pekerja maupun perusahaan jika muncul persoalan terkait pembayaran THR.
Selain menerima pengaduan, posko juga menyediakan layanan komunikasi, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Seluruh karyawan dapat memanfaatkan posko ini. Jika muncul persoalan yang perlu dikomunikasikan atau dimediasi, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual dengan sejumlah daerah untuk memantau perkembangan layanan Posko THR. Beberapa wilayah yang mengikuti pertemuan tersebut antara lain Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta kawasan Malang Raya.
Melalui pertemuan daring itu, Khofifah memastikan setiap daerah telah menyiapkan layanan posko dengan baik dan siap membantu pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun pengaduan.
“Untuk pengaduan di daerah masih nihil, sedangkan konsultasi di Malang Raya tercatat satu laporan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Khofifah juga mengapresiasi perusahaan di Jawa Timur yang telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Ia berharap perusahaan yang belum menyalurkan THR dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita H-7 semua sudah selesai. Sekarang masih H-9, berarti masih ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam dua hari ini seluruh perusahaan di Jawa Timur dapat memaksimalkan penyelesaian pembayaran THR,” pungkasnya














