Kejari Serang Telaah Permohonan Pendampingan Hukum Pemkot Serang Terkait Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja menjelaskan pendampingan hukum Pemkot Serang terkait pengakhiran kerja sama Pasar Rau
Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja saat memberikan keterangan terkait pendampingan hukum kepada Pemkot Serang, Selasa (28/10/2025)

FALIHMEDIA.COM | SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat ini tengah melakukan telaah terhadap permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai permintaan pendampingan tersebut. Saat ini, Kejari masih menunggu dokumen lengkap serta data pendukung untuk melakukan kajian hukum secara menyeluruh.

“Pemkot Serang meminta pendampingan hukum. Saat ini masih kami telaah, namun kami menunggu berkas resmi untuk memastikan posisi dan pokok permasalahannya,” ujar Punia, Selasa (28/10/2025).

Punia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengakhiran kerja sama tersebut. Pendampingan yang dilakukan bersifat legal opinion atau pertimbangan hukum guna memastikan langkah pemerintah daerah tetap sesuai aturan.

“Kejaksaan hanya memberikan pandangan hukum, bukan memutuskan. Tugas utama tetap di pemerintah daerah sebagai pengelola aset. Kami hadir untuk memberi masukan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejari Serang akan mengidentifikasi potensi masalah, menilai risiko hukum, serta menyusun rekomendasi solusi yang bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh Pemkot Serang.

“Kami akan pelajari bahan-bahannya, identifikasi permasalahan, lalu berikan rekomendasi. Hasilnya nanti kami serahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Punia juga menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami harus tahu duduk perkaranya terlebih dahulu. Setelah itu baru kami bentuk tim untuk melakukan kajian dan menyusun pendapat hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungan Kejaksaan terhadap langkah Pemkot Serang dalam penataan pengelolaan aset daerah, selama proses tersebut mengikuti ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kejaksaan mendukung langkah pemerintah daerah sepanjang sesuai aturan. Pendampingan ini justru untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada di jalur hukum yang benar,” kata Punia.

Kejari Serang juga memastikan bahwa proses kajian akan dilakukan berbasis data dan hasil kajian yang valid.

“Kami masih menunggu surat resmi dan dokumen pendukung. Setelah itu akan kami pelajari lebih lanjut. Prinsipnya terbuka, tapi tetap berbasis data dan kajian hukum,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *