Forkopimka dan Petugas Regsosek Giligenting Gelar Rapat Evaluasi

Forkopimka dan Petugas Regsosek Giligenting Gelar Rapat Evaluasi
Forkopimka dan Petugas Regsosek Giligenting Gelar Rapat Evaluasi (Foto: Abd. Rahman)

SUMENEP – Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) Giligenting bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Giligenting, serta Petugas Pengawas Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) se-Kecamatan Giligenting menggelar rapat evaluasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Acara berlangsung di Pendopo Kecamatan Giligenting pada Jumat (21/10/2022).

Rapat tersebut dihadiri Camat Giligenting, jajaran BPS Kabupaten Sumenep, Polsek Giligenting, Koramil Giligenting, Kepala Puskesmas Giligenting, Koseka, PML, dan PPL Regsosek.

Camat Giligenting, Abd. Said, S.Sos.I., M.S.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa petugas Regsosek di setiap desa adalah orang-orang pilihan. Mereka ditunjuk oleh Koseka, PML, dan kepala desa untuk melaksanakan pendataan sebaik mungkin.

“Pendataan harus dilakukan langsung di lapangan, bukan di belakang meja. Semua warga wajib didata tanpa terkecuali, karena hasil Regsosek akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program melalui Big Data,” ujarnya.

“Tidak semua orang mampu melakukan pendataan. Karena itu, PPL yang terpilih harus menjaga amanah dan tidak merusak kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Sosial sekaligus Subjek Materi Regsosek, Raden Mohammad Kariemoella, SE, menjelaskan teknis pendataan. Menurutnya, petugas harus lebih dulu mendatangi kepala dusun atau RT sebelum melakukan pendataan warga secara door to door.

“Identifikasi awal data masyarakat dan status kesejahteraan keluarga ada di ketua SLS atau Non SLS. Jadi, kunci pendataan harus dimulai dari sana,” tegasnya.

Kariemoella juga mengingatkan agar petugas tidak meminta atau memfoto Kartu Keluarga (KK).

“Petugas hanya boleh melihat KK untuk mencatat data, lalu langsung mengembalikannya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data, apalagi menjelang pemilu,” jelasnya.

Ia berharap tidak ada warga yang terlewat dari pendataan.

“Regsosek adalah wadah besar untuk menampung seluruh data masyarakat Indonesia. Karena itu, pendataan harus dilakukan semaksimal mungkin. Untuk warga perantau yang hanya pulang setahun sekali tidak boleh didata di kampung halaman, kecuali mereka yang pulang setiap minggu atau setiap hari,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *