CIREBON – Polemik sewa dan pembangunan pasar darurat di Pasar Kanoman, Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali mencuat setelah sejumlah pedagang mengadukan persoalan biaya sewa dan legalitas pengelolaan pasar kepada DPRD Kota Cirebon. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (15/10/2026), DPRD menyoroti kelengkapan perizinan dan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut izin pembangunan, tetapi juga kewenangan pengelolaan pasar serta pertanggungjawaban uang yang telah dibayarkan pedagang kepada pihak terkait. Para pedagang berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar kegiatan usaha mereka tidak terus dibayangi ketidakjelasan.
Pedagang Keluhkan Biaya Sewa dan Ancaman Kehilangan Kios
Salah seorang pedagang, Somadi, mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayar untuk mempertahankan tempat berjualan. Menurutnya, kondisi ekonomi yang sedang lesu membuat pedagang kesulitan memenuhi pembayaran sekaligus menyediakan modal untuk menjalankan usaha sehari-hari.
Somadi menyebut pedagang diminta membayar 10 persen dari harga awal kios yang nilainya sekitar Rp37 juta. Selain itu, pedagang juga disebut harus membayar Rp1,5 juta untuk pindah ke pasar darurat.
“Kita itu sekarang sedang bingung. Di kala ekonomi sedang lesu, mereka memaksa kita membayar 10 persen dari harga pertama, yakni sekitar Rp37 juta. Kita juga diharuskan membayar lagi Rp1,5 juta untuk pindah ke pasar darurat,” ujar Somadi.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pedagang yang tidak memenuhi pembayaran berisiko kehilangan tempat berjualan karena kiosnya dapat ditempati pedagang baru.
Menurut Somadi, sebagian pedagang memilih menyetorkan uang melalui tim pemasaran yang disebut mewakili PT Qodiran Keraton Kanoman. Sementara itu, ia memilih menahan pembayaran sambil menunggu kepastian mengenai legalitas pungutan dan kewenangan pengelolaan pasar.
Ia berharap DPRD dapat membantu memperjelas status pembayaran sekaligus mendorong penyelesaian bagi pedagang yang telanjur menyetorkan uang.
DPRD Soroti Kelengkapan Perizinan Pasar Darurat
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menjelaskan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti surat dari Kesultanan Kanoman yang disampaikan Sultan Saladin terkait persoalan pasar darurat.
Handarujati mengatakan DPRD berupaya menampung aspirasi seluruh pihak tanpa memihak kelompok tertentu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis pembangunan.
Menurutnya, pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen lingkungan dan analisis dampak lalu lintas atau Andalalin.
“Memang kalau berdirinya sebuah gedung harus berizin terlebih dahulu, seperti perizinan lingkungan, Andalalin, dan perizinan dampak lingkungan. Dari DPMPTSP juga mengakui belum ada dokumen yang keluar terkait hal tersebut,” kata Handarujati.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat, DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Cirebon menegakkan aturan dan menghentikan sementara proses pembangunan Pasar Kanoman sampai persoalan perizinannya mendapatkan kejelasan.
Handarujati juga menyebut persoalan serupa pernah mencuat pada 2018, tetapi belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Keraton Kanoman Tegaskan Tidak Menerima Uang Sewa
Perwakilan Keraton Kanoman Cirebon, Ratu Mawar, menegaskan bahwa pembangunan pasar darurat tersebut bukan diinisiasi oleh pihak keraton. Ia menyatakan Sultan Kanoman XII, Sultan Muhammad Saladin, belum memberikan izin karena belum ada pelaku usaha yang berkomunikasi dengan pihak kesultanan.
Ratu Mawar menjelaskan, status Keraton Kanoman sebagai bangunan cagar budaya di Jawa Barat membuat setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut perlu memperhatikan ketentuan dan kajian yang berlaku.
Ia juga menyebut PT Qodiran dan PT Cikita belum mengurus perizinan yang diperlukan kepada Pemerintah Kota Cirebon, termasuk dokumen administrasi.
Terkait pembayaran sewa, Ratu Mawar menegaskan pihak keraton tidak pernah meminta maupun menerima uang dari pedagang. Ia mengaku menerima laporan dari pedagang yang merasa mendapat tekanan untuk membayar biaya sewa kepada PT Qodiran.
Karena itu, ia meminta pedagang menahan pembayaran lebih lanjut sampai status pengelolaan pasar menjadi jelas. Ia juga meminta pihak yang menerima uang dari pedagang menjelaskan penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut.
“Karena kita tidak pernah menerima uang tersebut, bagaimana kita mengembalikan uangnya? Sekarang pertanyaannya, uang yang sudah dibayar tersebut tanyakan saja ke PT Qodiran, larinya ke mana dan ada pertanggungjawabannya atau tidak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Keraton Kanoman. Persoalan pembayaran dan tanggung jawab pengelolaan dana masih membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Perumda Pasar Berintan Sebut Belum Ada Perjanjian Kerja Sama
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian, menyatakan perusahaannya menjalankan tugas pengelolaan pasar berdasarkan dasar hukum yang dimiliki. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada perjanjian kerja sama maupun nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar Berintan dan pihak lain terkait pengelolaan pasar tersebut.
“Kami sendiri di Perumda Pasar tupoksinya jelas, kita yang mengelola pasar. Kalau ada pihak lain, kami menegaskan belum ada perjanjian apa pun dengan mereka,” ujar Iyan.
Iyan mengimbau pedagang tetap tenang dan melanjutkan aktivitas usaha sambil menunggu penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah dan DPRD. Ia juga memastikan kepala Pasar Kanoman yang bertugas di lapangan merupakan bagian dari jajaran Perumda Pasar Berintan dan rutin melaporkan kondisi pasar kepada manajemen.
Menurut Iyan, Perumda menerima sejumlah laporan mengenai keresahan pedagang. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penarikan uang sewa, pelepasan atap pasar oleh pihak lain, serta penggunaan aset sebagai kantor.
Ia menyebut Perumda telah melakukan perbaikan terhadap bagian aset yang membutuhkan penanganan dan berkoordinasi untuk menertibkan penggunaan aset yang dinilai belum jelas perizinannya.
Pedagang Menanti Kepastian Pengelolaan Pasar
Polemik Pasar Kanoman menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan, mulai dari legalitas pembangunan pasar darurat, kewenangan pengelolaan, mekanisme penarikan biaya sewa, hingga pertanggungjawaban uang yang telah dibayarkan pedagang.
Rekomendasi DPRD Kota Cirebon untuk menghentikan sementara pembangunan menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat mendorong kejelasan perizinan. Namun, kepastian mengenai status pembangunan dan pengelolaan pasar tetap memerlukan tindak lanjut dari pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Pedagang berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penjelasan agar mereka dapat menjalankan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai tempat berjualan dan kewajiban pembayaran.
Transparansi mengenai dasar pungutan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, serta pertanggungjawaban dana menjadi hal penting dalam penyelesaian polemik ini. Dengan kejelasan tersebut, hak pedagang diharapkan terlindungi dan aktivitas perdagangan di Pasar Kanoman dapat berlangsung secara tertib.







