SUMENEP – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep pada prinsipnya menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029. Namun, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan, terutama terkait rasionalisasi anggaran sebesar Rp75 miliar, transparansi pengelolaan, serta dampaknya terhadap belanja prioritas daerah.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Graha Paripurna, Kamis (15/10/2026), sebagai tanggapan atas nota penjelasan (Nopel) yang sebelumnya disampaikan pihak eksekutif.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah merencanakan penyisihan dana cadangan sebesar Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028. Total dana Rp75 miliar itu disiapkan untuk mendukung pembiayaan Pilkada serentak 2029.
Meski mendukung pembentukan dana cadangan, tujuh fraksi menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terperinci dasar perhitungan anggaran, sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga langkah antisipasi apabila terjadi perubahan regulasi atau jadwal pemilihan.
Fraksi PPP Dukung Raperda, Tekankan Transparansi
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya, Abd. Rahman, menyatakan mendukung penuh pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.
Menurut PPP, kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar selama dua tahun anggaran memerlukan perencanaan yang matang agar pembiayaan Pilkada tidak membebani keuangan daerah secara mendadak.
Fraksi yang diketuai Moh. Asy’ari Muthhar tersebut menekankan pentingnya pengelolaan dana secara transparan dan sesuai tahapan resmi penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Transparansi dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana cadangan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang tertib.
Fraksi Demokrat Minta Perhitungan Anggaran Diperjelas
Fraksi Partai Demokrat juga menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi yang diketuai Mulyadi itu menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keteraturan fiskal dalam menghadapi Pilkada serentak 2029. Pendanaan yang membutuhkan anggaran besar dinilai tidak ideal jika seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan komprehensif mengenai rasionalisasi penetapan anggaran Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Pemerintah daerah juga diminta menjaga keseimbangan fiskal agar penyisihan dana cadangan tidak mengurangi kemampuan APBD dalam membiayai program prioritas, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Fraksi PKB Beri Empat Catatan Kritis
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembentukan dana cadangan Pilkada senilai Rp75 miliar sebagai langkah strategis. Namun, kebijakan tersebut harus dipandang lebih luas daripada sekadar menyiapkan anggaran pemilihan kepala daerah.
Fraksi yang diketuai Rasidi itu menyampaikan empat catatan penting kepada pemerintah daerah.
Pertama, aspek yuridis harus dipenuhi, khususnya ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Kedua, pemerintah daerah diminta menjelaskan rasionalitas perhitungan anggaran Rp75 miliar sekaligus memastikan penyisihan dana tidak mengorbankan belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat.
Ketiga, PKB menyoroti proses perencanaan yang dinilai terkesan mendadak. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan kronologi pengajuan Raperda agar pembahasan dapat berlangsung secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
Keempat, keberhasilan Pilkada tidak boleh hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Lebih dari itu, proses demokrasi diharapkan menghasilkan kepemimpinan berintegritas yang mampu menjawab berbagai persoalan di Kabupaten Sumenep.
Fraksi PAN Minta Rincian Kebutuhan KPU dan Bawaslu
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui pembentukan dana cadangan sebagai langkah untuk menjamin kelancaran Pilkada tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dalam pandangan umumnya, PAN merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 80 PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai dasar pembiayaan Pilkada melalui APBD dan pembentukan dana cadangan.
Namun, fraksi yang diketuai Gunaifi Syarif Arrodhy itu menilai nota penjelasan belum menguraikan secara memadai dasar perhitungan anggaran Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
PAN meminta penjelasan terperinci mengenai sejumlah hal, antara lain:
Dasar perhitungan kebutuhan riil anggaran KPU, Bawaslu, dan pengamanan Pilkada.
Sumber pendanaan serta dampaknya terhadap ruang fiskal daerah.
Pengaruh penyisihan dana terhadap belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
Mekanisme penempatan, pengelolaan, pengawasan, serta pengembalian sisa dana ke kas daerah.
Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara transparan.
PAN juga mengusulkan agar komisi terkait di DPRD menggelar rapat pengawasan dan klarifikasi bersama KPU sebelum dan sesudah penggunaan dana Pilkada 2029.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif sekaligus membuka akses informasi mengenai penggunaan anggaran. PAN menyebut mekanisme serupa belum pernah dilakukan pada Pilkada 2024.
Fraksi NasDem Sebut Dana Cadangan Kebutuhan Strategis
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Samsiyadi, menegaskan pembentukan dana cadangan Pilkada merupakan kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
NasDem memandang kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif penganggaran, melainkan bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan demokrasi, tata kelola keuangan daerah, serta penyelenggaraan Pilkada yang tepat waktu, berkualitas, dan berintegritas.
Dalam pandangannya, terdapat lima alasan mendasar yang mendukung pembentukan dana cadangan.
Pertama, kepastian perencanaan anggaran melalui penyisihan dana secara bertahap, bukan secara mendadak. Kedua, menjaga stabilitas fiskal agar APBD tidak terbebani dalam satu tahun anggaran dan program prioritas tetap berjalan.
Ketiga, memperkuat demokrasi dengan menjamin pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil.
Keempat, memastikan akuntabilitas melalui pengelolaan dana yang terpisah dan transparan di bawah pengawasan DPRD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat.
Kelima, menerapkan pembelajaran dari praktik daerah lain sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian fiskal secara berkelanjutan.
Fraksi yang diketuai H. Mutaem itu menilai pembentukan dana cadangan sebagai langkah tepat dan visioner. Kendati demikian, NasDem meminta eksekutif menyampaikan penjelasan lebih konkret mengenai komitmen dan dasar perhitungan anggaran pada rapat paripurna berikutnya.
NasDem juga mengingatkan agar dana tersebut tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan Minta Simulasi APBD 2027–2029
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk menjamin tersedianya anggaran Pilkada secara terencana dan tepat waktu.
Namun, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah memaparkan dasar perhitungan nominal Rp75 miliar sebelum Raperda disepakati.
Pemerintah daerah juga didorong menyusun simulasi kondisi APBD 2027–2029 berdasarkan berbagai skenario pendapatan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan penyisihan dana cadangan tidak mengganggu belanja prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, PDI Perjuangan menekankan pentingnya efisiensi dan pengukuran kebutuhan secara cermat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Transparansi, pencegahan pemborosan, serta pengawasan yang kuat dinilai menjadi faktor penting agar dana cadangan digunakan sesuai tujuan pembentukannya dan tidak berkembang menjadi pos pembiayaan yang tidak terukur.
Fraksi Gerindra-PKS Soroti Dana untuk Wilayah Kepulauan
Fraksi Gerindra-PKS yang diketuai Holik menerima dan menyetujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fraksi tersebut menilai pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilkada serentak agar tidak membebani APBD secara mendadak.
Meski demikian, Gerindra-PKS menyampaikan empat catatan mendasar.
Pertama, kepastian skema dan sumber dana. Pemerintah diminta menjelaskan besaran penyisihan setiap tahun hingga 2029, termasuk memastikan sumber pendanaan berasal dari pendapatan daerah yang sah dan tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau penerimaan lain yang telah ditentukan penggunaannya.
Kedua, akuntabilitas pengelolaan. Fraksi meminta dana ditempatkan pada rekening tersendiri di bank pemerintah atau bank milik pemerintah daerah yang sehat. Mekanisme pengelolaan bunga atau jasa giro juga harus diatur secara transparan, baik untuk menambah dana cadangan maupun dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Ketiga, antisipasi perubahan regulasi. Pemerintah daerah diminta mempertimbangkan klausul kontingensi apabila terjadi perubahan jadwal Pilkada akibat kebijakan pemerintah pusat atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme pengembalian dana ke kas daerah juga perlu diatur secara tegas jika anggaran tidak terpakai atau pelaksanaan pemilihan ditunda.
Keempat, kebutuhan wilayah kepulauan. Gerindra-PKS meminta biaya logistik Pilkada di wilayah kepulauan Sumenep diperhitungkan secara memadai. Kondisi geografis tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran sehingga harus diakomodasi dalam proyeksi dana cadangan.
Pembahasan Raperda Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Beragam pandangan umum tersebut memperlihatkan bahwa dukungan DPRD terhadap pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 disertai tuntutan agar perencanaan dan pengelolaannya dilakukan secara terukur.
Besaran anggaran Rp75 miliar menjadi salah satu perhatian utama karena pemerintah daerah harus menyiapkan pembiayaan Pilkada sekaligus menjaga keberlanjutan program pelayanan publik.
Penjelasan mengenai dasar perhitungan, sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, serta pengelolaan sisa dana menjadi hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.
Dengan demikian, pembentukan dana cadangan diharapkan tidak hanya menjamin kesiapan anggaran Pilkada 2029, tetapi juga tetap menjaga kesehatan fiskal dan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep.















