PAMEKASAN – Aksi unjuk rasa Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Madura berlangsung tegang pada Selasa (13/10/2026). Massa mendesak Bea Cukai Madura menelusuri dugaan jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal, termasuk pihak yang mereka duga memiliki modal serta mengendalikan mesin produksi tanpa izin.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra itu awalnya berjalan tertib. Para demonstran membawa pernyataan sikap bertajuk “Usut Mesin Rokok Ilegal, Bongkar Jaringan Bos Besar”.
Dalam orasinya, Hendra menilai penegakan hukum terhadap dugaan peredaran rokok ilegal harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan. Ia meminta Bea Cukai Madura menelusuri dugaan keterlibatan pemilik modal, pengendali mesin produksi, hingga pihak yang menjalankan jaringan bisnis tersebut.
“Jika pekerja kecil bisa diperiksa, mengapa pemilik modal dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan tidak ditelusuri sampai tuntas?” seru Hendra di hadapan massa.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus dibuktikan melalui tindakan konkret. Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu apabila masih ada dugaan keterlibatan aktor lain yang belum ditelusuri.
“Bea Cukai Madura harus membuktikan keseriusannya dalam menjalankan pengawasan, bukan sekadar hadir ketika persoalan mencuat, kemudian membiarkannya kembali menjadi tanda tanya,” tegasnya.
Massa Sempat Bersitegang dengan Petugas
Ketegangan meningkat ketika demonstran meminta Kepala Bea Cukai Madura menemui mereka secara langsung. Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi karena pimpinan kantor disebut sedang berada di luar kota.
Informasi itu memicu adu argumen antara sejumlah demonstran dan petugas pengamanan. Massa bahkan sempat berupaya merangsek masuk ke area kantor.
Meski situasi sempat memanas, kondisi akhirnya dapat dikendalikan sehingga kericuhan tidak berlanjut.
LMB Serahkan Daftar 23 Nama dan Desak Pemeriksaan Dua Perusahaan
Dalam aksi tersebut, LMB menyerahkan tuntutan yang memuat 23 nama yang menurut mereka perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengendalian jaringan rokok ilegal.
Massa juga mendesak pemeriksaan terhadap dua perusahaan, yakni CV Romitani dan PR Sekawan Mulia. Mereka meminta instansi berwenang menindaklanjuti dugaan yang disampaikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Penyebutan nama individu maupun perusahaan tersebut merupakan bagian dari pernyataan dan tuntutan demonstran. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut terlibat tindak pidana.
Lima Tuntutan LMB kepada Bea Cukai Madura
Dalam pernyataan sikapnya, LMB menyampaikan lima tuntutan kepada Bea Cukai Madura. Pertama, melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap CV Romitani serta PR Sekawan Mulia.
Kedua, menelusuri 23 nama yang tercantum dalam tuntutan massa. Ketiga, menyegel dan menghentikan operasional mesin produksi rokok yang terbukti tidak memiliki izin.
Keempat, menyita barang bukti dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih. Kelima, menelusuri aliran pita cukai serta jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Melalui tuntutan tersebut, LMB meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai dilakukan secara menyeluruh. Mereka juga mendesak agar penindakan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bea Cukai Madura Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Madura mengenai tuntutan yang disampaikan LMB dalam aksi tersebut.
Konfirmasi dari pihak Bea Cukai diperlukan untuk menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, kemungkinan tindak lanjut atas tuntutan demonstran, serta status pemeriksaan terhadap perusahaan maupun pihak yang disebut dalam pernyataan sikap.
Perkembangan penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di Madura masih perlu dipantau. Publik menantikan penjelasan instansi berwenang mengenai tindak lanjut tuntutan tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut.







