Amankan Aset Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan Lima Sertifikat Tanah

Disperkimhub Sumenep mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah
Kepala Disperkimhub Sumenep Dadang Dedy Iskandar dalam kegiatan terkait pengamanan dan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat pengamanan aset daerah dengan mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah. Melalui sinergi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, lima sertifikat tanah berhasil terbit bertepatan dengan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi barang milik daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumenep guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten.

Menurut Dadang, sertifikat tanah memegang peranan penting dalam memastikan legalitas aset sekaligus memperkecil risiko sengketa dan klaim kepemilikan dari pihak lain.

“Disperkimhub terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Sumenep untuk mempercepat penyertifikasian aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan sebagai dasar pengamanan dan penertiban aset daerah,” ujarnya.

Lima Aset Daerah Kantongi Sertifikat

Melalui usulan Disperkimhub pada Bidang Pertanahan, Kantor Pertanahan Sumenep menerbitkan lima sertifikat tanah milik pemerintah daerah.

Kelima aset tersebut mencakup SDN Batang-Batang Daya, SDN Kambingan Timur, SDN Lanjuk I, Jalan Lingkar Timur Bandara Trunojoyo di Desa Kacongan, serta lahan pengembangan Bandara Trunojoyo di Desa Kacongan yang diperuntukkan bagi kawasan pengelolaan sampah dan limbah cair.

Penerbitan sertifikat tersebut memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset strategis, termasuk lahan pendidikan dan kawasan pendukung pengembangan bandara.

Dadang menjelaskan, sertifikasi tanah membantu pemerintah daerah meminimalkan risiko penyerobotan lahan, sengketa kepemilikan, hingga klaim sepihak dari masyarakat maupun pihak swasta.

Selain memperkuat perlindungan hukum, sertifikasi juga mendorong penataan administrasi aset yang lebih tertib. Pemerintah daerah dapat memperjelas pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah sehingga pengelolaan aset berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

Sertifikasi Buka Peluang Optimalisasi Aset

Disperkimhub Sumenep juga melihat sertifikasi sebagai salah satu fondasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Dengan status kepemilikan yang jelas dan pengelolaan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemanfaatan aset secara produktif, antara lain melalui skema sewa atau bangun guna serah.

Skema tersebut berpotensi membuka peluang penerimaan daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Upaya percepatan sertifikasi ini sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *