Hukrim  

Pencurian Motor di Saronggi, Pria 39 Tahun Diamankan

Avatar of Falih Media
Pengungkapan kasus dugaan pencurian motor di Saronggi oleh Satreskrim Polresta Sumenep
Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus pencurian atau penggelapan sepeda motor di Kecamatan Saronggi (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan pencurian biasa dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, diamankan polisi pada Jumat (30/10/2026) dini hari.

MR diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Kerjasama Media

Kasus ini bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di wilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Saat itu, terduga pelaku datang dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, permintaan tersebut berubah. Korban diminta mengantar MR menuju sebuah rumah di Desa Saronggi.

Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok.

Setelah perjalanan dilanjutkan, terduga pelaku meminta untuk mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng. Ketika tiba di lokasi tujuan, korban turun lebih dahulu.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga langsung membawa sepeda motor milik korban tanpa izin dan meninggalkan lokasi.

Kendaraan yang dilaporkan dibawa kabur tersebut merupakan satu unit Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.500.000.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025.

Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara, meliputi pemeriksaan tersangka, pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak pidana dan tidak mudah memberikan kepercayaan, khususnya dalam hal keamanan kendaraan maupun barang berharga.

Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *