Hukrim  

5 Advokat PERADI Dirgantara Resmi Disumpah di Surabaya

Penyumpahan lima advokat PERADI Dirgantara Angkatan Kedua di Pengadilan Tinggi Surabaya
Lima advokat PERADI Dirgantara Angkatan Kedua resmi menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 13 Oktober 2026.

SURABAYA – Sebanyak lima advokat PERADI Dirgantara Angkatan Kedua resmi menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (13/10/2026). Momentum ini menjadi awal perjalanan profesional mereka dalam mengemban amanah sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keadilan.

Penyumpahan tersebut bukan sekadar tahapan formal untuk memasuki profesi advokat, tetapi juga menjadi peneguhan tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Kerjasama Media

Lima advokat PERADI Dirgantara Angkatan Kedua yang menjalani penyumpahan tersebut adalah Choirul Nur Rizal, S.H., Nur Aji Pratama, S.H., M.H., Muchammad Saifuddin, S.H., Muhammad Dwiki Nur Faizin, S.H., dan Mochammad Taufik, S.T., S.H.

Setelah resmi disumpah, mereka diharapkan mampu menjalankan tugas profesi secara profesional, mematuhi kode etik advokat, menjaga independensi, serta berkontribusi dalam memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Ketua DPD PERADI Dirgantara Jatim Sampaikan Pesan

Ketua DPD PERADI Dirgantara Jawa Timur, Suherman, S.H., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada kelima advokat yang telah menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ia berharap para advokat baru tersebut dapat mengemban amanah profesi dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan advokat, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

“Selamat dan Sukses atas penyumpahan advokat PERADI Dirgantara di Pengadilan Tinggi Surabaya!, Selamat mengemban profesi yang mulia (Officium Nobile). Semoga setiap langkah karier ke depan selalu diberkahi, penuh kesuksesan, dan membawa keadilan bagi masyarakat,” ujar Suherman.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan memasuki profesi advokat harus disertai komitmen untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Bagi seorang advokat, kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis. Keduanya menjadi landasan penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

PERADI Dirgantara Dorong Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi

PERADI Dirgantara menegaskan bahwa pembentukan advokat profesional tidak berhenti pada pendidikan awal maupun penyumpahan di pengadilan tinggi. Pengembangan kapasitas secara berkelanjutan juga diperlukan agar advokat memiliki pengetahuan hukum yang kuat, keterampilan praktik yang memadai, dan kemampuan menghadapi persoalan hukum yang terus berkembang.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dorongan terhadap pendidikan lanjutan, pelatihan profesional, seminar, diskusi hukum, serta berbagai program peningkatan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan praktik.

Para advokat didorong memiliki penguasaan hukum yang luas sekaligus mendalam, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi. Pengembangan kompetensi mencakup keterampilan beracara di berbagai lingkungan peradilan, penanganan persoalan perpajakan, audit hukum, penyelesaian sengketa hubungan industrial, hingga pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan cabang hukum lainnya.

Melalui pendidikan berkelanjutan, advokat diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara strategis, tepat, dan bertanggung jawab dalam menangani persoalan yang dihadapi klien maupun masyarakat.

Bagi PERADI Dirgantara, advokat profesional adalah mereka yang senantiasa mengembangkan keahlian, menjunjung tinggi etika, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia advokat yang adaptif, berdaya saing, serta siap menghadapi tantangan hukum di era modern.

Integritas Menjadi Fondasi Profesi Advokat

Penyumpahan lima advokat PERADI Dirgantara Angkatan Kedua menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi dalam membangun profesi advokat yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.

Para advokat yang baru disumpah diharapkan menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, menjaga independensi, serta mengutamakan kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap penanganan perkara.

Selain kompetensi profesional, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari profesi advokat. Keberhasilan seorang advokat tidak hanya dinilai dari hasil penanganan perkara, tetapi juga dari proses yang dijalankan secara etis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan demikian, penyumpahan tersebut bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian kepada hukum dan masyarakat.

Amanah profesi advokat menuntut pembelajaran tanpa henti, profesionalisme dalam bertindak, serta keberanian memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum dan etika profesi.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *