Hukrim  

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi 2 HP dan Magic Com di Aceh Besar

Polisi tangkap terduga pelaku pencurian dua HP dan magic com milik mahasiswi di Aceh Besar

ACEH BESAR – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40) yang diduga mencuri dua unit telepon genggam dan satu unit magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Terduga pelaku ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan sejak menerima laporan korban.

Kerjasama Media

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 16 Agustus 2026.

“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” kata Dizha, Senin (12/10/2026).

Pencurian Terungkap Saat Korban Bangun Tidur

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya.

Namun, ketika terbangun pada pagi hari, korban mendapati telepon genggamnya sudah tidak ada di tempat semula. Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan menemukan jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.

Selain itu, palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga diketahui telah terlepas. Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban menyadari tiga barang berharga telah hilang.

Barang tersebut terdiri atas satu unit Samsung A03s berwarna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro berwarna ungu kehitaman, serta satu unit magic com. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp4 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 16 Agustus 2026.

Polisi Sita Dua Ponsel dan Magic Com

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri keberadaannya.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria berusia 40 tahun tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit Samsung A03s berwarna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro berwarna ungu, dan satu unit magic com merek Miyako.

Menurut Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mengambil barang-barang milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga Pelaku Pernah Terjerat Kasus Curanmor

Dari hasil penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara pencurian yang dilaporkan Mahdalena tersebut. Polisi juga melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna menentukan tahapan hukum berikutnya.

Dizha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *