Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Manding, Pria 26 Tahun Diamankan

Polresta Sumenep ungkap dugaan kasus sabu di Manding
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Manding

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (26), warga Kecamatan Manding. Penindakan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

KaPolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Sjaiful.

Polisi Amankan Sabu 0,05 Gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.

Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar.

Barang bukti tersebut berupa seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.

“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Sjaiful.

M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Terlapor Diproses Sesuai Hukum

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *